Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Residivis di Praya Ini Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

badge-check


					IS diamankan bersama barang bukti narkoba. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

IS diamankan bersama barang bukti narkoba. (foto istimewa/poldantb)

LOMBOK TENGAH– Meski pernah dipenjara, IS pemuuda asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini tidak kapok berurusan dengan polisi.

Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap IS karena kembali tersandung kasus narkoba. “Terduga berinisial IS yang merupakan redivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK di Praya, Rabu (22/2).

IPTU Hizkia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.

Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. “IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” ujar Hizkia. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim