Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Residivis Ini Curi HP Tetangga untuk Beli Narkoba dan Miras

badge-check


					 AA alias Kentung saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

AA alias Kentung saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM – Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berprofesi sebagai supir karena melakukan aksi pencurian HP.

Pria berinisial AA alias Kentung (30 tahun) nekat mencuri telpon genggam di rumah teman sekampungnya lewat jendela di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, SIK mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang baru keluar sel 10 bulan yang lalu. ” Ia melancarkan aksinya pada 27 November 2022 dan ditangkap pada 18 Januari 2023, jadi kurang 2 bulan bisa kami ungkap,” ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah.

Menurut Kompol Nasrullah, dari pengakuan pelaku, dua unit telpon genggam itu dicuri lewat jendela saat korbannya sedang tertidur dengan posisi sedang di-cash. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga Rp 800 ribu pada warga Sandik, Lombok Barat dan hasil penjualannya digunakan untuk beli miras dan narkoba di malam tahun baru. ” Kini pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim