Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Tidak Kunjung Diberangkat ke Taiwan, Calon TKI Mengadu ke DPRD Lotim

badge-check


					Perwakilan CTKI menyerahkan laporan ke anggota DPRD Lotim. (foto Suardi/ayolombok.co.id) Perbesar

Perwakilan CTKI menyerahkan laporan ke anggota DPRD Lotim. (foto Suardi/ayolombok.co.id)

LOMBOK TIMUR–Tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan, 18 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) mengadu ke DPRD Lombok Timur (Lotim).

Para CTKI ini sudah setahun menunggu diberangkatkan ke negara Taiwan. Mereka juga sudah menyetorkan dana ke perusahaan yang merekrut mereka PT Putri Samawa Mandiri. Kedatangan para CTKI ini diterima anggota Komisi II DPRD Lotim dan pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat. ”Kami sudah setahun lebih menunggu tanpa ada kejelasan,” kata Suryadi perwakilan CTKI ini, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Suryadi, dia dan rekan-rekannya sudah membayar biaya keberangkatan ke perusahaan yang jumlahnya bervariasi dari Rp 12 juta sampai Rp 40 juta sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan. Dana ini didapatkan para CTKI ini dengan berutang. ” Kami tidak kunjung berangkat, sementara biaya ini hasil pinjaman dan sekarang ditagih terus,” tambahnya.

Para CTKI ini sudah sering mendatangi perusahaan untuk menagih janji keberangkatan. Tapi pihak perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian dengan beragam alasan. Pihaknya juga sudah mengadu ke dinas tenaga kerja dan BP2MI. Namun pihak perusahaan justru menyarankan para CTKI ini mengundurkan diri dan berjanji akan mengembalikan uang dan berkas pendaftarannya. ” Tetapi uang yang dikembalikan tidak penuh karena sudah dipotong biaya macam-macam dan pengembaliannya butuh proses,” jelasnya.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur yang mendampingi para CTKI ini juga mempertanyakan itikad baik perusahaan. Para CTKI ini juga sudah menandatangani kontrak, membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masa aktifnya hanya berlaku tiga bulan dari kepolisian dan kini sudah lebih dari satu tahun.

Para CTKI ini juga sudah mengadu ke dinas tenaga kerja. Akan tetapi pihak dinas malah melempar tanggungjawab ke BP2MI. “Apakah Disnaker membaca perda atau UU terkait PMI atau tidak, karena sudah jelas ada tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” kata Usman ketua SBMI.

Seharusnya kata Usman, Disnaker memanggil PT Putri Samawa Mandiri namun tidak ada realisasinya. “Kami sudah dua kali berkomunikasi dengan Kadis Disnaker Lotim, tapi hanya iya iya saja,” ujarnya seraya meminta agar anggota Komisi II membantu menyelesaikan persoalan ini. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Iqbal Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2026 – 2030

27 Februari 2026 - 00:05 WIB

Perjuangkan Nasib Honorer, Aliansi Non Database Dompu Siap Gelar Aksi Damai

14 Januari 2026 - 23:33 WIB

Polda NTB dan Para Ojol Gelar Sholat Ghaib untuk Almarhum Kurniawan Arfan

30 Agustus 2025 - 14:54 WIB

FORNAS VIII, Lebih dari Sekadar Event: Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

25 Juni 2025 - 08:22 WIB

Trending di Daerah