Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Warga Trawangan Tolak Penertiban Lahan Pemprov NTB

badge-check


					Screenshot video sejumlah warga Gili Trawangan menolak penertiban lahan milik Pemprov NTB. (istimewa) Perbesar

Screenshot video sejumlah warga Gili Trawangan menolak penertiban lahan milik Pemprov NTB. (istimewa)

LOMBOK UTARA–Upaya penertiban lahan seluas 75 haktare di Gili Trawangan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendapat perlawanan dari warga setempat Kamis (12/1/2023).

Plang papan nama yang dipasang Pemprov NTB sehari sebelumnya di lahan ini dibongkar warga. Puluhan warga dan pengusaha setempat beramai-ramai mendatangi lahan ini. Aksi warga ini pun menarik perhatian wisatawan yang sedang berlibur di pulau kecil ini. Kepala Dusun Gili Trawangan M Husni mengatakan, penertiban lahan ini terkesan tiba-tiba. Padahal masih banyak warga dan pengusaha yang masih memanfaatkan lahan ini untuk membuka usaha. Gubernur NTB janji tidak menggeser warga dari lahan itu. Warga setempat tetap menolak penertiban jika tidak ada solusi untuk nasib mereka. ”Kita tunggu janji Pemprov NTB melakukan pertemuan kembali,” tegasnya.

Lahan seluas 75 hektar di Gili Trawangan ini merupakan lahan yang pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB. Kepala Satpol PP NTB Yusron Hadi menegaskan penertiban lahan ini merupakan langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah di amanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penertiban ini juga bukanlah penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut. “Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” jelasnya.

Pemanfaatan dan pengelolaan lahan ini nantinya dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB. “Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silakan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama – sama menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang hadir ke Gili Trawangan. “Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” tutupnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur NTB Lantik 34 Pejabat Eselon, Tegaskan Target Kinerja Harus Tercapai

10 April 2026 - 17:09 WIB

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026 - 06:52 WIB

Pemprov NTB Maksimalkan Penyaluran Bantuan Pendidikan Pusat untuk Pemerataan dan Peningkatan Mutu SMA

9 April 2026 - 15:53 WIB

Delegasi NTB Sampaikan Pandangan LPJ di Munas LDII Jakarta, Usulkan Kader Terbaik Pimpin DPP

9 April 2026 - 05:54 WIB

Waspada! Produk Ilegal Marak Beredar di Media Sosial

8 April 2026 - 20:57 WIB

Trending di Headline