Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT Ke-81 RI

badge-check


					1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT Ke-81 RI Perbesar

LOMBOK BARAT – Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.251 orang diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 5 (lima) orang diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) yang akan langsung bebas apabila mendapat persetujuan.

Seluruh usulan saat ini masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan telah melalui pemeriksaan berjenjang sebelum diajukan ke Ditjenpas.

“Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel,” ujar Fadli, Selasa (28/07/2026).

Sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana di Lapas Lombok Barat telah memenuhi syarat memperoleh remisi. Mereka diusulkan menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan sesuai masa pidana yang telah dijalani. Sementara itu, jumlah penghuni Lapas per 27 Juli 2026 tercatat 1.864 orang, terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

Fadli menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan data yang diajukan akurat dan transparan. Selain berkelakuan baik, narapidana yang diusulkan juga harus aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutup Fadli. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

28 Juli 2026 - 10:48 WITA

Pemprov NTB Alokasikan 3 Miliar untuk Entaskan Kemiskinan hingga Kekeringan di Desa Mangkung dan Sengkol 

27 Juli 2026 - 20:27 WITA

Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah & IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis untuk Pelajar di Jawa Timur

27 Juli 2026 - 11:09 WITA

TRC Infrastruktur NTB Baru Dibentuk, Jalan Kuripan–Kediri Langsung Diperbaiki

27 Juli 2026 - 10:08 WITA

ITDC Ajak Mario Aji dan Veda Ega Free Practice di Sirkuit Mandalika

26 Juli 2026 - 08:09 WITA

Trending di Headline