MATARAM – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil membekuk dua pencuri burung di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Terduga pelaku berinisial AA dan S melakukan aksinya pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Namun aksinya itu kepergok korbannya. Keduanya sempat melawan dengan mengancam korbannya. Keduanya lalu melarikan diri sambil membawa 3 ekor burung berjenis perkutut dan 2 ekor burung berjenis puter plung dan sempat bersembunyi di wilayah Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan terduga pelaku berinisial AA dan S berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan korban. ”AA merupakan residivis pencuri burung yang sebelumnya sudah pernah kami tangkap dan sempat berkilah bahwa 5 burung tersebut tidak dijual melainkan akan dipelihara,” terang Kompol Nasrullah.
Dari keterangan korban, terduga pelaku saat melakukan aksinya mengkonsumsi miras dan mengeluarkan jurus bela diri saat kepergok. “Iya Pak, biar korbannya takut,” sahut pelaku kepada Kapolsek Sandubaya. Kini kedua pelaku mendekam di Polsek Sandubaya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun penjara. (AL-05)