Beranda Headline Kepala Dinas ESDM NTB Ditahan Terkait Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim

Kepala Dinas ESDM NTB Ditahan Terkait Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim

0
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin saat akan dibawa ke tahanan. (foto istimewa)

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Selain menahan Zainal, penyidik Pidsus Kejati NTB juga menahan petinggi PT AMG inisial RA sebagai tersangka.Penahan dilakukan penyidik, setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023). Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00, keduanya langsung ditahan. Mereka lalu dibawa ke Lapas kelas II Mataram di Kuripan.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” Mereka langsung kami tahan dengan alasan subjektif dan objektif, sesuai dengan pasal 21 KUHP. Penahanan 20 hari kedepan,” bebernya.

Ely menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi yang telah menetapkan dua orang tersangka itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Atas penyalahgunaan itu memunculkan adanya potensi kerugian negara. ” Ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” ungkap dia.

Namun, Ely masih merahasiakan potensi kerugian negaranya. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor. “Yang jelas, kerugian ada,” sebutnya.

Zainal Abidin yang diminta tanggapannya tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan akan mengikuti proses yang berlangsung di Kejati. “Ikuti prosesnya saja,” katanya.

Kejati telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023. Dari informasi yang diserap media, Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa pertambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini.

Sebelumnya Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB ESDM NTB. Bahkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan Senin (13/2/2023).Bahkan untuk Ali BD kembali diperiksa Jumat (10/3/2023).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dan kantor PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG), Kamis (09/3/2023). Sejumlah dokumen diamankan dari kedua kantor ini.

Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.

Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011. Pemkab Lombok Timur menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 tapi beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. (AL-03)

Artikulli paraprakBupati Sukiman Ajak Warga NU Menjadi Pemeran Utama di Panggung Politik
Artikulli tjetërPelaku Narkoba Ini Tabrak Polisi Saat Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini