LOMBOK TENGAH – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku berbeda jaringan dan diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskan tiga terduga pelaku berinisial N (34 tahun), S (43 tahun) dan A warga Kecamatan Praya Barat. S dan A merupakan resedivis. Mereka diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S (37 tahun) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan. “Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu,” jelas Hizkia.
Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax pikap DR 8056 FZ, STNK Daihatsu pikap DK 8526 GE dan uang tunai sejumlah Rp 1.205.000. Selain itu, ada empat unit HP merek Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.
Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry pikap dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNK-nya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI.
Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah. Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.(AL-05)