LOMBOK TENGAH–Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H, polisi gencar melakukan razia sebagai upaya menekan angka tindak kriminal, minuman keras (Miras), judi, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
Salah satu sasarannya tempat hiburan yang menyediakan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pujut Polres Lombok Tengah Sabtu (18/03/2023) pukul 22.00 Wita. Dalam razia oleh Polsek Pujut kali ini dengan menggandeng anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Pada razia di seputar Pantai Tanjung Aan tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras tradisional jenis tuak dan berem serta puluhan botol miras jenis bir.
“Kegiatan ini terus akan kita lakukan dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada hal- hal yang akan mengganggu Kamtibmas di tengah tengah masyarakat,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat. Miras hasil sitaan tersebut kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Pujut untuk dimusnahkan. (AL-05)