LOMBOK TIMUR —Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 13 gedung kantor cabang Bank NTB Syariah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Laporan yang dilayangkan Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin tengah didalami Kejati. Dalam laporannya, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar akibat kekurangan volume pada proses pembangunannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr Bambang Gunawan, SH, M.HUM mengatakan, laporan itu sudah diterima dan saat ini tengah ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah masuk dan kami sedang tindak lanjuti kasus tersebut,” ungkap Kajati NTB Bambang Gunawan didampingi Asisten Pidsus Kejari NTB, Ely Rahmawati, SH dan Asisten Bidang Pengawasan Wahyu Triantoro, SH dan Kejari Lotim Efi Laila Kholis di kantor Kejari Lotim, Senin (5/2/2024).
Bambang Gunawan mengungkapkan, saat ini perkara dugaan Korupsi PT Bank NTB Syariah itu masih dikoordinasikan bersama tim audit BPKP untuk mengetahui sejauh mana timbulnya kerugian uang negara. “Kami masih melakukan penyelidikan dan masih berkoordinasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan dalam perkara ini,” tandasnya.
Kendati demikian, Kajati NTB, tidak mau berandai-andai dalam kasus ini untuk disegerakan perkaranya. Terlebih dahulu prosesnya melalui tahapan sehingga bukti adanya kerugian negara bisa didapatkan.”Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bambang Gunawan.
Sebelumnya, Profesor Zainal Asikin menjelaskan, dalam laporannya ada dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar meliputi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit. Lalu ada dugaan korupsi pada pembangunan 13 gedung cabang Bank NTB Syariah senilai Rp 2,4 miliar akibat kekurangan volume pada pembangunannya. Selanjutnya, dilaporkan juga terkait pengelolaan dana sponsorship yang diberikan bank NTB Syariah ke beragai pihak dan event dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Menurut Asikin, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit, hal itu berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. ”Dalam pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Ini menjadi temuan OJK,” jelasnya.
Sementara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan 13 gedung cabang Bank NTB Syariah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat kekurangan volume yang jika dikalkulasikan senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dengan dana sponsorship yang dikucurkan Bank NTB Syariah tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Salah satunya dana sponsorship yang dikucurkan untuk event balap motor internasional MXGP di Samota Sumbawa. ” Tidak ada SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” tegasnya.
Mestinya dari dana sponsorship yang diberikan ke berbagai pihak dan event itu, ada timbal balik yang didapatkan Bank NTB Syariah. seperti peningkatan kinerja keuangan. Asikin lalu berharap, laporan yang disampaikan ini ditindaklanjuti Polda NTB maupun Kejati dengan melakukan pengusutan. ” Kita minta ini diusut tuntas,” tegasnya. (AL-02)