Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

4 Pelaku Ditangkap, Polisi Amankan 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu

badge-check


					Inilah barang bukti yang diamankan polisi dari empat pelaku yang ditangkap. (istimewa/poldantb) Perbesar

Inilah barang bukti yang diamankan polisi dari empat pelaku yang ditangkap. (istimewa/poldantb)

MATARAM – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti cukup banyak.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram, Minggu lalu (22/01/2023). Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan, polisi mengamankan 2 terduga yaitu S (58 tahun), pria dengan alamat KTP Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43 tahun), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52 tahun), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang dan berhasil mengamankan SB (43 tahun),pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP. Polisi lalu melakukan penggeledahan. Dari keempat terduga diperoleh barang bukti 5 Kg ganja, 13,74 gram sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. Barang Bukti tersebut kemudian diamankan bersama para terduga.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,”jelasnya.

Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

4 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Sumbawa di Kamar Kos Mataram, Ada 44 Adegan di TKP

3 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Trending di Hukrim