Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

4 Pelaku Narkoba Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Sabu

badge-check


					Empat pelaku diamankan di Polresta Mataram. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Empat pelaku diamankan di Polresta Mataram. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM– Empat Terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik terduga di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 Januari 2023 pukul 00:20 Wita. Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34 tahun) warga Mataram, FR (37 tahun) warga Mataram, AB (40 tahun) warga Mataram dan WH (30 tahun) asal Jawa Tengah.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,20 gram brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu. ”Mereka ditangkap tengah mengkonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga, ”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH.

Di hadapan Kapolresta Mataram dan Kasi Humas yang turut hadir menyaksikan konferensi pers tersebut, Yogi menyebutkan pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang kerap pesta nyabu di lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu. Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.

Tersangka diamankan ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut. Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

4 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Sumbawa di Kamar Kos Mataram, Ada 44 Adegan di TKP

3 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Terungkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Sumbawa di Kamar Kos Mataram adalah Residivis Kasus Kekerasan

1 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Motor Mahasiswa di Parkiran Kafe Sappa Mataram 

28 Juli 2026 - 16:41 WITA

Trending di Hukrim