Beranda Hukrim Enam Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Rokok

Enam Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Rokok

0
Petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap enam pelaku narkoba di kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Rabu(8/3/2023).

Keenam terduga pelaku yakni LDI (37 tahun), ZS (25 tahun), YA (33 tahun) dan S (49 tahun) yang merupakan warga asal Kota Mataram. Sedangkan dua terduga lainnya warga asal Kota Bima MF (21 tahun) dan DRTD (20 tahun). Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sebanyak 3 klip bening sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok seberat 1,96 garam.
“Mereka ditangkap di rumah salah satu terduga di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram berikut barang bukti sabu tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Kasus ini terungkap atas informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. “Sesuai informasi bahwa lokasi tersebut di atas kerap dijadikan transaksi sabu. Kegiatan itu sangat membuat cemas masyarakat sekitar karena takut akan anak-anaknya terjerumus maka dilaporkan, dan kemudian kami tindaklanjuti,”jelasnya.

Keenam terduga pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar atau pemakai karena sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP. Selain sabu, ditemukan alat konsumsi seperti pipa plastik, pipet yang diruncingkan dan sejumlah uang tunai. “Mereka akan diperiksa dan akan dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga. Untuk kebutuhan pengembangan, HP para terduga juga ikut diamankan,”tegasnya.

Atas peristiwa tersebut kepada para terduga yang terbukti sebagai pengedar ataupun penyedia berdasarkan hasil penyidik maka akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram,”tutupnya. (AL-05)

Artikulli paraprakKejati Geledah Kantor Dinas ESDM NTB dan PT AMG Terkait Kasus Tambang Pasir Besi Lotim
Artikulli tjetërKejati Kembali Periksa Ali BD Terkait Kasus Tambang Pasir Besi Lotim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini