Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Enam Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Rokok

badge-check


					Petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap enam pelaku narkoba di kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Rabu(8/3/2023).

Keenam terduga pelaku yakni LDI (37 tahun), ZS (25 tahun), YA (33 tahun) dan S (49 tahun) yang merupakan warga asal Kota Mataram. Sedangkan dua terduga lainnya warga asal Kota Bima MF (21 tahun) dan DRTD (20 tahun). Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sebanyak 3 klip bening sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok seberat 1,96 garam.
“Mereka ditangkap di rumah salah satu terduga di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram berikut barang bukti sabu tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Kasus ini terungkap atas informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. “Sesuai informasi bahwa lokasi tersebut di atas kerap dijadikan transaksi sabu. Kegiatan itu sangat membuat cemas masyarakat sekitar karena takut akan anak-anaknya terjerumus maka dilaporkan, dan kemudian kami tindaklanjuti,”jelasnya.

Keenam terduga pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar atau pemakai karena sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP. Selain sabu, ditemukan alat konsumsi seperti pipa plastik, pipet yang diruncingkan dan sejumlah uang tunai. “Mereka akan diperiksa dan akan dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga. Untuk kebutuhan pengembangan, HP para terduga juga ikut diamankan,”tegasnya.

Atas peristiwa tersebut kepada para terduga yang terbukti sebagai pengedar ataupun penyedia berdasarkan hasil penyidik maka akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram,”tutupnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim