Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kejati Kembali Periksa Ali BD Terkait Kasus Tambang Pasir Besi Lotim

badge-check


					Kantor Kejati NTB. (foto istimewa) Perbesar

Kantor Kejati NTB. (foto istimewa)

MATARAM–Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dan kantor PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG), sehari setelahnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan (Ali BD),Jumat (10/3/2023).

Pemeriksaan Ali BD ini sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Ali BD datang didampingi kuasa hukumnya Basri Mulyani.”Pemeriksaan sekitar 1 jam,” kata Basri yang dikonfirmasi.

Namun Basri mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Dia tidak ikut mendampingi Ali BD saat pemeriksaan oleh penyidik. ”Saya tidak ikut masuk mendampingi bapak (Ali BD),” tambah Basri.

Pemeriksaan Ali BD ini untuk kedua kalinya. Pada pemeriksaan sebelumnya, bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi dan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy Senin (13/2/2023). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas ESDM NTB.

Sebelumnya Basri Mulyani menjelaskan, saat menjabat bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan hanya pernah mengeluarkan izin merelokasi tambang atas permintaan izin dari PT AMG ke Desa Korleko dan Suryawangi. Akan tetapi, PT AMG tidak pernah melakukan aktivitas penambangan saat direlokasi. ” PT AMG tidak pernah melakukan penambangan, karena sering di demo oleh warga,” katanya.

PT AMG kembali melakukan penambangan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Perusahaan ini menggunakan izin lama yan diterbitkan saat Bupati Lombok Timur dijabat Sukiman Azmy tahun 2011. Namun sejak tahun 2016, kewenangan menerbitkan izin pertambangan bukan lagi di pemerintah kabupaten tetapi di pemerintah provinsi. “Katanya (izinnya) sudah dicabut pada tahun 2018. Tetapi SK pencabutan izin itu belum kita liat,” ungkap dia.

Sehari sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menggeledah kantor ESDM Provinsi NTB terkait penyidikan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Penyidik juga menggeledah kantor PT AMG di Lombok Timur Kamis (9/3/2023). Dari penggeledahan di dua tempat ini, penyidik membawa sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, berkas yang disita tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan dan lainnya.
“Ada dua tempat penggeledahan, kantor PT AMG di Lotim dan di kantor ESDM. di Lotim juga ada berkas yang disita,” ujarnya seraya mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang akan dijadikan tersangka. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026 - 15:24 WITA

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

25 Mei 2026 - 08:19 WITA

Rumah Adat Bayan yang Ludes Terbakar Dibangun Ulang Pemprov dan Kemenbud

24 Mei 2026 - 21:22 WITA

Tiga Narasumber Raib di Injury Time, Penyelenggara Kecewa Hingga Berujung Bola Panas

23 Mei 2026 - 17:13 WITA

Trending di Headline