Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Pemprov NTB Dorong Sinkronisasi Regulasi dan Optimalisasi PAD

badge-check


					Pemprov NTB Dorong Sinkronisasi Regulasi dan Optimalisasi PAD Perbesar

MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB mendorong percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menghadapi potensi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, saat membuka Workshop Implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Mataram, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak lagi bersifat opsional, melainkan keharusan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap kabupaten/kota memiliki karakteristik potensi yang memerlukan kebijakan spesifik, mulai dari sektor pariwisata, pertambangan, hingga jasa perkotaan.

Salah satu tantangan utama yang disorot adalah tumpang tindih regulasi, terutama di kawasan wisata strategis seperti Tiga Gili. Ketidakjelasan kewenangan pungutan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kita perlu payung hukum yang kuat dan inkrah agar pungutan daerah memiliki legalitas yang jelas dan tidak menjadi temuan audit di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil, termasuk pada lintasan penyeberangan padat dan aktivitas ekonomi kelautan yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi terhadap PAD.

Ketergantungan terhadap sektor tambang, khususnya fluktuasi kebijakan ekspor konsentrat mineral, turut menjadi perhatian. Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh instrumen pajak di wilayah pertambangan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dapat dipungut secara maksimal dan transparan.

Sebagai langkah penguatan kebijakan, Pemprov NTB menggandeng Program SKALA guna menyelaraskan regulasi lintas pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

“Melalui sinkronisasi tata kelola ini, kemandirian fiskal NTB diharapkan bukan sekadar target angka, melainkan pondasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BGN dan Polda NTB Usut Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

29 Mei 2026 - 17:43 WITA

Aruna Senggigi Resort & Convention Sembelih 6 Hewan Kurban, Dagingnya Dibagikan kepada Staff dan Warga

28 Mei 2026 - 21:00 WITA

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Qurban Dua Ekor Sapi Jumbo Premium, Beratnya Capai 1 Ton

26 Mei 2026 - 20:37 WITA

Wujudkan Pangan Aman, BBPOM Mataram dan Pemkab Lombok Barat Perkuat Sinergi

26 Mei 2026 - 15:39 WITA

Mahasiswa Demo Kejati NTB Minta Kembalikan Aset Sitaan Miliaran Rupiah CV Sumber Elektronik

26 Mei 2026 - 15:02 WITA

Trending di Headline