Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Guru Tetap Dibayarkan, Proses Pergeseran Anggaran Sedang Dipercepat

badge-check


					Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Guru Tetap Dibayarkan, Proses Pergeseran Anggaran Sedang Dipercepat Perbesar

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan bahwa seluruh guru tetap akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025. Keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menanggapi berbagai pertanyaan dan keluhan guru yang ramai disampaikan, termasuk melalui media sosial.

“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Aka menjelaskan, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.

Sementara itu, untuk guru di bawah kewenangan provinsi, dana TPG dan THR baru diterima setelah APBD 2026 ditetapkan. Kondisi tersebut membuat anggaran tidak bisa langsung dibelanjakan, melainkan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu.

“Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” jelasnya.

Selain itu, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh kepada seluruh guru sesuai data yang ada.

“Ini bukan sekedar soal teknis keuangan, tetapi soal kepatuhan pada prosedur hukum. Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan administrasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana,” tambahnya.

Pemprov NTB menegaskan bahwa tidak ada satu pun guru yang akan diabaikan haknya. Seluruh pembayaran TPG dan THR akan direalisasikan setelah proses pergeseran anggaran rampung.

“Yang pasti, semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan,” tegas Aka.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan permohonan ma’af kepada seluruh guru di Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai Juru Bicara atas nama Pemerintah Provinsi NTB, saya menyampaikan permohonan ma’af yang sebesar-besarnya kepada para guru di mana pun berada, dari ujung barat Pantai Pondok Perasi Ampenan hingga ujung timur pesisir Sape Bima. Kami mohon bersabar. Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan,” InsyaAllah minggu ini sudah berproses untuk pencairan mudah-mudahan kamis ini sudah bisa di ajukan pencairannya ke BKAD, pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita Sakit Mata

21 April 2026 - 15:31 WITA

Jepang Antusias Jajaki Kerjasama Dengan NTB

21 April 2026 - 12:22 WITA

Mantan Sekdis Dikbud Lotim Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur PT Temprina 8 Tahun

21 April 2026 - 11:35 WITA

Aruna Senggigi Perkenalkan Mandura Multifunction dalam Acara Halalbihalal Bersama Media, EO & WO

20 April 2026 - 16:26 WITA

Gubernur Iqbal Laporkan Pemilik Akun Saraa Azahra ke Polda NTB, Laporan Bersifat Pribadi Sebagai Warganegara

19 April 2026 - 16:19 WITA

Trending di Headline