Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Berstatus Terdakwa Kasus Gratifikasi, Nashib Ikroman Hadiri Sidang Paripurna DPRD NTB

badge-check


					Berstatus Terdakwa Kasus Gratifikasi, Nashib Ikroman Hadiri Sidang Paripurna DPRD NTB Perbesar

MATARAM — Menyandang status sebagai terdakwa kasus gratifikasi di DPRD NTB, M. Nashib Ikroman alias Acip menghadiri sidang paripurna DPRD NTB pada Kamis (21/5/2026).

Acip yang juga politisi Partai Perindo bersama Indra Jaya Usman (Iju) dan Hamdan Kasim (HK) berstatus terdakwa dan masih menjalani persidangan di PengadilanTipikor Mataram. Ketiganya sempat menjalani penahanan sejak beberapa wakt lalu. Namun ketiganya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis saat persidangan kasus yang membelitnya masih berlangsung. Kendati demikian, secara administratif ketiganya masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD NTB karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maupun pemberhentian resmi dari partai dan lembaga legislatif.

Kehadiran Acip di ruang sidang paripurna langsung menyita perhatian para peserta rapat. Pantauan di lokasi, Acip tampak hadir sekitar pukul 10.30 WITA. Ia duduk bersama anggota dewan lainnya dan beberapa kali terlihat berbincang hangat dengan kolega sebelum sidang dimulai. Kehadirannya juga menjadi perhatian kalangan jurnalis yang meliput jalannya paripurna.

Agenda rapat paripurna kali ini membahas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD NTB, serta sejumlah program strategis pemerintah daerah.

Acip terlihat bersalaman dan berbincang akrab dengan sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Dengan senyum semringah, politisi Perindo itu mengaku kehadirannya untuk menjalin silaturahmi dengan rekan-rekannya di legislatif..“Saya hadir untuk bersilaturahmi. Karena silaturahmi bisa memperpanjang rezeki dan mempermudah rezeki,” ujarnya singkat.

Diketahui, Acip bersama dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim, sebelumnya telah bebas dari tahanan setelah masa penahanan mereka berakhir. Berdasarkan data persidangan, IJU dan Acip menjalani masa penahanan selama 174 hari sejak ditahan pada 20 November 2025. Sementara Hamdan Kasim ditahan sejak 24 November 2025 atau selama 170 hari.

Meski telah bebas dari tahanan, ketiganya tetap wajib menjalani proses persidangan hingga adanya putusan hakim. Mereka didakwa dalam perkara dugaan pembagian uang senilai masing-masing Rp150 juta hingga Rp 200 juta kepada 15 anggota DPRD NTB terkait program pokok pikiran (pokir) dewan.
” Secara hukum administrasi beliau masih anggota DPRD NTB aktif,” ujar salah seorang sumber di DPRD NTB.

Di sisi lain, kehadiran seorang terdakwa dalam sidang paripurna memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi citra lembaga legislatif. Namun, tidak sedikit pula yang menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, proses persidangan perkara tersebut masih terus bergulir. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang. Agenda persidangan lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung dalam waktu dekat. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NTB Siap Perluas Cakupan Program Makan Bergizi Gratis

22 Mei 2026 - 18:41 WITA

BBPOM Mataram Bimtek Pendamping Koperasi Merah Putih, Pastikan Obat dan Pangan Aman untuk Masyarakat

22 Mei 2026 - 07:20 WITA

Maksimalkan Potensi Pendapatan, Pemprov Keluarkan Perda Pajak

21 Mei 2026 - 20:50 WITA

TPID NTB Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Pasar Mataram Tercukupi Jelang Idul Adha

21 Mei 2026 - 20:40 WITA

Pemprov NTB Raih Penghargaan Creative Financing 2026 Terbaik I

20 Mei 2026 - 14:13 WITA

Trending di Headline