MATARAM — Menyandang status sebagai terdakwa kasus gratifikasi di DPRD NTB, M. Nashib Ikroman alias Acip menghadiri sidang paripurna DPRD NTB pada Kamis (21/5/2026).
Acip yang juga politisi Partai Perindo bersama Indra Jaya Usman (Iju) dan Hamdan Kasim (HK) berstatus terdakwa dan masih menjalani persidangan di PengadilanTipikor Mataram. Ketiganya sempat menjalani penahanan sejak beberapa wakt lalu. Namun ketiganya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis saat persidangan kasus yang membelitnya masih berlangsung. Kendati demikian, secara administratif ketiganya masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD NTB karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maupun pemberhentian resmi dari partai dan lembaga legislatif.

Kehadiran Acip di ruang sidang paripurna langsung menyita perhatian para peserta rapat. Pantauan di lokasi, Acip tampak hadir sekitar pukul 10.30 WITA. Ia duduk bersama anggota dewan lainnya dan beberapa kali terlihat berbincang hangat dengan kolega sebelum sidang dimulai. Kehadirannya juga menjadi perhatian kalangan jurnalis yang meliput jalannya paripurna.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD NTB, serta sejumlah program strategis pemerintah daerah.
Acip terlihat bersalaman dan berbincang akrab dengan sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Dengan senyum semringah, politisi Perindo itu mengaku kehadirannya untuk menjalin silaturahmi dengan rekan-rekannya di legislatif..“Saya hadir untuk bersilaturahmi. Karena silaturahmi bisa memperpanjang rezeki dan mempermudah rezeki,” ujarnya singkat.
Diketahui, Acip bersama dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim, sebelumnya telah bebas dari tahanan setelah masa penahanan mereka berakhir. Berdasarkan data persidangan, IJU dan Acip menjalani masa penahanan selama 174 hari sejak ditahan pada 20 November 2025. Sementara Hamdan Kasim ditahan sejak 24 November 2025 atau selama 170 hari.
Meski telah bebas dari tahanan, ketiganya tetap wajib menjalani proses persidangan hingga adanya putusan hakim. Mereka didakwa dalam perkara dugaan pembagian uang senilai masing-masing Rp150 juta hingga Rp 200 juta kepada 15 anggota DPRD NTB terkait program pokok pikiran (pokir) dewan.
” Secara hukum administrasi beliau masih anggota DPRD NTB aktif,” ujar salah seorang sumber di DPRD NTB.
Di sisi lain, kehadiran seorang terdakwa dalam sidang paripurna memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi citra lembaga legislatif. Namun, tidak sedikit pula yang menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, proses persidangan perkara tersebut masih terus bergulir. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang. Agenda persidangan lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung dalam waktu dekat. (AL-03)













