Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kemendagri Resmi Tunjuk Nurul Adha Sebagai Plt Bupati Lombok Barat

badge-check


					Kemendagri Resmi Tunjuk Nurul Adha Sebagai Plt Bupati Lombok Barat Perbesar

MATARAM  — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, untuk mengambil alih dan menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lombok Barat. Langkah ini diambil menyusul penahanan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi tegas tersebut dituangkan dalam Radiogram Kemendagri Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Keputusan penunjukan ini mengacu pada koridor hukum yang berlaku untuk memastikan pelayanan publik di Lombok Barat tidak terganggu.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan secara otomatis dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila yang bersangkutan menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Langkah cepat Kemendagri ini bertujuan utama untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan roda pelayanan publik bagi masyarakat Lombok Barat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, H. Lalu Ahmad Zaini, terjaring Operasi Tangkap Tangan dan resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 20 Juli 2026.

Menanggapi situasi darurat tersebut, Kemendagri langsung menerbitkan radiogram pada 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Lombok Barat, hingga Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Dengan terbitnya instruksi ini, Hj. Nurul Adha akan memimpin jalannya pemerintahan Kabupaten Lombok Barat hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan

22 Juli 2026 - 20:55 WITA

Pengurus Dekopinwil NTB Resmi Dikukuhkan, Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar

21 Juli 2026 - 19:31 WITA

Bupati Zaini hingga Dirut PT AMGM Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

21 Juli 2026 - 13:10 WITA

Ditangkap KPK, Bupati Lobar Zaini Dibawa ke Jakarta

21 Juli 2026 - 08:27 WITA

Bupati Lombok Barat di OTT KPK, Sejumlah Terduga Pelaku Lainnya Turut Diangkut

20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Trending di Headline