MATARAM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, untuk mengambil alih dan menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lombok Barat. Langkah ini diambil menyusul penahanan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instruksi tegas tersebut dituangkan dalam Radiogram Kemendagri Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Keputusan penunjukan ini mengacu pada koridor hukum yang berlaku untuk memastikan pelayanan publik di Lombok Barat tidak terganggu.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan secara otomatis dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila yang bersangkutan menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Langkah cepat Kemendagri ini bertujuan utama untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan roda pelayanan publik bagi masyarakat Lombok Barat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, H. Lalu Ahmad Zaini, terjaring Operasi Tangkap Tangan dan resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 20 Juli 2026.
Menanggapi situasi darurat tersebut, Kemendagri langsung menerbitkan radiogram pada 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Lombok Barat, hingga Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Dengan terbitnya instruksi ini, Hj. Nurul Adha akan memimpin jalannya pemerintahan Kabupaten Lombok Barat hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (AL-03)













