Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kurang Satu Bulan, Polda NTB Gulung 86 Sindikat Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 12,8 Miliar

badge-check


					Kurang Satu Bulan, Polda NTB Gulung 86 Sindikat Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 12,8 Miliar Perbesar

MATARAM — Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika.

Tercatat sejak 26 Juni hingga 22 Juli 2026, petugas mengungkap sebanyak 61 kasus dan meringkus 86 orang tersangka, yang terdiri dari 80 pria dan 6 wanita.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini mengamankan barang bukti Sabu seberat 8.328,09 gram (8,3 Kg), Ganja 11.607,81 gram (11,6 Kg), Ekstasi 285 butir dan Magic Mushroom seberat 107 gram. Nilai barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp.12.873.664.000 (12,8 miliar).

Keberhasilan Polda NTB menggagalkan peredaran barang haram ini tidak hanya merugikan para pengedar, tetapi juga menyelamatkan masa depan bangsa.

“Berdasarkan estimasi taksiran barang bukti yang disita, sekitar 45.211 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelas Mohammad Kholid, Kamis (23/7/2026).

Selanjutnya para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026), serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan denda mulai dari Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar untuk tindak pidana narkotika, serta ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar untuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Sementara Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj lebih rinci menjelaskan tujuh kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama periode tersebut.

Kasus pertama terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Petugas mengamankan tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Hasil penyelidikan mengindikasikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa-Bali.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. Seorang tersangka berinisial AS, warga Dompu, ditangkap dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Polisi mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari jaringan Medan dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, petugas kembali mengungkap peredaran ganja di Dompu dengan menangkap tersangka FD. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,2 kilogram ganja.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam periode tersebut.

Sementara itu, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Seorang tersangka berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, diamankan dengan 2,9 kilogram sabu yang diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa.

Kasus keenam berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Seperti kasus sebelumnya, pengiriman narkotika dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.

Pengungkapan ketujuh menjadi salah satu operasi yang paling menonjol karena melibatkan kerja sama lintas kepolisian. Pada 20 Juli 2026, tim gabungan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.

Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan, sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.

Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antarwilayah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktur Resnarkoba Polda NTB menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Polda NTB memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu di Mataram

23 Juli 2026 - 20:44 WITA

Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan

22 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kemendagri Resmi Tunjuk Nurul Adha Sebagai Plt Bupati Lombok Barat

22 Juli 2026 - 11:43 WITA

Pengurus Dekopinwil NTB Resmi Dikukuhkan, Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar

21 Juli 2026 - 19:31 WITA

Bupati Zaini hingga Dirut PT AMGM Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

21 Juli 2026 - 13:10 WITA

Trending di Headline