Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu di Mataram

badge-check


					Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu di Mataram Perbesar

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berlapis, mulai dari produsen dokumen, penyedia fasilitas, hingga pengguna akhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7). Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026, menyusul adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang presisi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini memanfaatkan platform pesan instan WhatsApp untuk mempermudah transaksi. Melalui aplikasi tersebut, pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan yang diinginkan untuk kemudian dicetak oleh pelaku ke dalam lembaran STNK palsu.

“Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp 1 juta,” ujar Kombes Pol. Arisandi.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu unit kendaraan, perangkat laptop, printer, ponsel, peralatan khusus pembuat dokumen, sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, sampel cetakan STNK, notice pajak yang diduga kuat palsu, serta riwayat percakapan transaksi.

Dijerat Pasal KUHP Terbaru
Atas tindakan manipulatif tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum pidana yang serius. Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, meliputi:
Pasal 391 Ayat (1) KUHP untuk pembuat dokumen palsu,
Pasal 391 Ayat (2) KUHP untuk pengguna dokumen palsu, serta
Pasal 21 Huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana.
Melalui konformasi pasal tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau sanksi denda yang signifikan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini merugikan masyarakat secara materil, merusak kepastian hukum atas kepemilikan aset, serta berpotensi menjadi celah bagi lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa selektif dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Warga diharapkan selalu memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak tergiur oleh tawaran instan dari biro jasa ilegal. Polda NTB juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurang Satu Bulan, Polda NTB Gulung 86 Sindikat Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 12,8 Miliar

23 Juli 2026 - 15:57 WITA

Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan

22 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kemendagri Resmi Tunjuk Nurul Adha Sebagai Plt Bupati Lombok Barat

22 Juli 2026 - 11:43 WITA

Pengurus Dekopinwil NTB Resmi Dikukuhkan, Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar

21 Juli 2026 - 19:31 WITA

Bupati Zaini hingga Dirut PT AMGM Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

21 Juli 2026 - 13:10 WITA

Trending di Headline