Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kejar Potensi Pajak, Pemprov NTB Ajak Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Segera Balik Nama

badge-check


					Kejar Potensi Pajak, Pemprov NTB Ajak Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Segera Balik Nama Perbesar

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencatatkan hasil positif melalui kebijakan strategis relaksasi fiskal di sektor pajak daerah. Kebijakan berupa diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB, yang diberlakukan sejak tahun 2025 hingga 2026, terbukti efektif menarik minat masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, antusiasme pemilik kendaraan luar daerah cukup tinggi. Tercatat pada sepanjang tahun 2025, jumlah mutasi masuk mencapai 10.161 objek kendaraan. Sementara itu, tren positif ini berlanjut hingga tahun 2026 dengan perolehan sebanyak 4.072 objek kendaraan yang telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Kebijakan pemberian diskon dan keringanan ini dihadirkan sebagai stimulus untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar instrumen pendongkrak pendapatan semata, melainkan wujud keadilan dan kepedulian bersama dalam merawat fasilitas publik.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” ujar Baiq Nelly, di Kantornya, Senin (10/8).

Di sisi lain, potensi perluasan objek pajak dinilai masih sangat terbuka lebar. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan ribu kendaraan luar daerah yang lalu-lalang dan beroperasional di wilayah NTB namun belum melakukan proses balik nama menjadi pelat lokal (pelat DR atau EA).

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena Puja.

Dengan sisa waktu pemberlakuan kebijakan keringanan ini (sampai dengan 19 Desember 2026 berupa dsikon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk), Pemprov NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas mutasi masuk. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD, tetapi juga untuk menjamin legalitas serta kemudahan pendataan kepemilikan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

10 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah

9 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Soroti Intervensi KONI Pusat di Musorprov NTB, Mahasiswa Magister UNDIKMA: Olahraga Bukan Panggung Politik!

9 Agustus 2026 - 09:26 WITA

Dewan Nilai Gubernur Figur Tepat Pimpin KONI NTB untuk Sukseskan PON 2028

9 Agustus 2026 - 08:19 WITA

Pemprov dan Pemkot Mataram Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

7 Agustus 2026 - 16:44 WITA

Trending di Headline