Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Perkuat Perlindungan PMI, Pemprov NTB Siapkan KUR Hingga Sekolah Rakyat

badge-check


					Perkuat Perlindungan PMI, Pemprov NTB Siapkan KUR Hingga Sekolah Rakyat Perbesar

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI memberikan sorotan perhatian terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dan berkomitmen melakukan penguatan perlindungan, namun perlindungan tidak hanya menyasar pencegahan keberangkatan secara non-prosedural, tetapi juga memastikan proses pemulangan hingga pendampingan setelah PMI kembali ke daerah asal.

Komitmen itu mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang diterima Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Kamis, (24/9/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari kementerian, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Sinergi lintas lembaga itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI dari hulu hingga hilir, termasuk pencegahan keberangkatan non-prosedural, penanganan PMI bermasalah, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke tanah air

NTB sendiri merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut NTB berada di urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah pengiriman PMI.

Namun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri tergolong tinggi.

“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia. Jadi tidak ada satu pun dusun di NTB ini yang tidak ada PMI-nya. Pasti ada PMI-nya,” ujarnya.

Besarnya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri, kata Iqbal, mendorong pemerintah daerah menyiapkan sejumlah intervensi untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.

Salah satunya melalui pembukaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Pemprov NTB juga mendorong penguatan kompetensi tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.

Selain itu, Pemprov NTB menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan untuk anak-anak PMI.

“Kami sudah mendapatkan KUR PMI dan sudah mulai menyalurkan KUR PMI sekarang di Bank NTB Syariah. Nanti sekolah rakyat yang akan kami bangun di Lombok Timur itu akan kami jadikan sekolah rakyat khusus untuk anak PMI, untuk menghindari fatherless,” lanjutnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene fraksi partai Nasdem, yang juga hadir anggota DPR RI Dapil NTB, H. M. Muazzim Akbar, S.I.P., Fraksi Partai PAN., menyoroti meningkatnya jumlah PMI bermasalah asal NTB. Pada 2025, tercatat sebanyak 1.327 kasus PMI bermasalah atau meningkat 23,7 persen.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses pemulangan. PMI yang kembali ke Indonesia juga perlu mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.

“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia. Yang juga penting adalah memastikan proses pemulangan berjalan aman, mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan sampai benar-benar kembali ke daerah asal, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” tegas Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI.

Perlindungan jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam skema tersebut. BPJS Ketenagakerjaan menyebut seluruh calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial, sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI mendorong agar perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan keberangkatan berlangsung secara prosedural dan aman, tetapi juga menjamin hak PMI selama bekerja hingga mendapatkan pendampingan ketika kembali ke tanah air.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan PMI di NTB diharapkan tidak berhenti pada angka pemulangan, tetapi berlanjut pada upaya membangun kembali kemandirian sosial dan ekonomi para pekerja migran beserta keluarganya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NTB Ekspor Vanili & Kemiri ke Amerika-Jepang

24 September 2026 - 19:43 WITA

NTB & Tunisia Perkuat Kerja Sama Bidang Investasi, Beasiswa, hingga Riset Kesehatan

23 September 2026 - 23:06 WITA

Datangi PWI NTB, Warga Karang Kelok “Curhat” Anaknya Disekap di Myanmar dan Diminati Tebusan Rp 70 Juta

23 September 2026 - 20:06 WITA

Bank NTB Syariah dan Kementerian PKP Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan

23 September 2026 - 11:21 WITA

Tuna NTB Tembus Pasar Amerika

22 September 2026 - 19:55 WITA

Trending di Headline