MATARAM — Polemik baru muncul dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI NTB periode 2026–2030. Dua bakal calon yang mengikuti proses penjaringan, yakni Mori Hanafi dan Lalu Muhamad Iqbal, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Dengan tidak lolosnya kedua bakal calon tersebut, muncul pertanyaan mengenai kelanjutan proses pemilihan Ketua Umum KONI NTB.

Persoalannya semakin menarik karena hasil verifikasi TPP disebut telah dilaporkan kepada Ketua KONI NTB. Padahal, Ketua KONI NTB saat ini adalah Mori Hanafi, yang juga merupakan salah satu bakal calon yang dinyatakan TMS dalam proses pencalonan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang secara organisatoris berwenang menentukan langkah selanjutnya ketika seluruh bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
TPP pada dasarnya bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. TPP bukan forum yang memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI NTB.
Karena itu, ketika hasil penjaringan menyatakan tidak ada bakal calon yang memenuhi syarat, mekanisme selanjutnya harus mengacu pada AD/ART KONI serta tata tertib Musorprov.
Pertanyaannya, apakah hasil TPP cukup diserahkan kepada Ketua KONI NTB yang sedang menjabat, sementara ketua tersebut merupakan salah satu bakal calon yang dinyatakan TMS?
Atau, apakah persoalan tersebut harus dibawa kepada pimpinan Musorprov dan/atau KONI Pusat untuk menentukan mekanisme selanjutnya?
Hal ini penting untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Akademisi olahraga dan kandidat doktor bidang olahraga, Hasbi, S.Pd., M.Or., menilai persoalan tersebut harus dikembalikan pada mekanisme organisasi yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan pergantian kepemimpinan organisasi olahraga harus memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi di kemudian hari.
“Ketika semua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berikutnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara kewenangan TPP, ketua yang masih menjabat, pimpinan Musorprov maupun KONI Pusat,” ujarnya.
Menurut Hasbi, status seseorang sebagai ketua yang masih menjabat harus dibedakan dengan statusnya sebagai peserta dalam proses pencalonan ketua periode berikutnya.
“Yang perlu dilihat adalah kewenangan dalam setiap tahapan. Status sebagai ketua periode berjalan tidak serta-merta hilang karena seseorang dinyatakan TMS sebagai bakal calon. Tetapi dalam mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan proses kontestasi, mekanismenya harus tetap objektif dan mengacu pada aturan organisasi,” jelasnya.
Dalam ketentuan AD/ART KONI, terdapat mekanisme caretaker atau pejabat sementara untuk kondisi tertentu.
Ketentuan mengenai caretaker pada prinsipnya berkaitan dengan kondisi ketika organisasi belum memiliki kepengurusan yang dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya atau Musyawarah Olahraga tidak dapat terselenggara.
Untuk tingkat provinsi, mekanisme caretaker berada dalam kewenangan KONI Pusat sesuai ketentuan organisasi. Caretaker pada dasarnya bertugas menjalankan fungsi sementara dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah olahraga sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dua bakal calon dinyatakan TMS tidak otomatis berarti KONI NTB langsung diambil alih caretaker.
Yang harus dilihat adalah dampak dari keputusan TMS tersebut terhadap pelaksanaan Musorprov. Apabila masih tersedia mekanisme pencalonan atau penjaringan ulang, proses tersebut harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat dan kondisi tersebut menyebabkan Musorprov tidak dapat menghasilkan Ketua Umum baru, maka mekanisme organisasi berikutnya, termasuk kemungkinan caretaker, menjadi relevan untuk dikaji.
Hasbi menambahkan, jangan sampai persoalan administratif dalam penjaringan justru berkembang menjadi persoalan legitimasi kepemimpinan.
“Yang paling penting adalah menjaga agar proses tetap berjalan sesuai aturan. Kalau memang harus ada penjaringan ulang, lakukan sesuai mekanisme. Kalau ada kondisi yang membuat Musorprov tidak bisa menghasilkan ketua, maka harus ada mekanisme organisasi yang jelas untuk mengatasinya,” katanya.
Posisi Mori Hanafi dalam situasi ini perlu dilihat secara hati-hati.
Di satu sisi, Mori masih merupakan Ketua KONI NTB periode berjalan. Di sisi lain, Mori merupakan salah satu bakal calon Ketua KONI NTB periode 2026–2030 yang dinyatakan TMS.
Dua status tersebut merupakan hal yang berbeda. Pernyataan TMS sebagai bakal calon tidak serta-merta menghapus statusnya sebagai Ketua KONI periode berjalan.
Namun, ketika menyangkut keputusan mengenai kelanjutan proses pemilihan Ketua periode berikutnya, diperlukan kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing pihak.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang yang menjadi bagian dari kontestasi sekaligus menjadi pihak yang menentukan arah kelanjutan kontestasi tersebut.
Karena itu, seluruh keputusan harus dikembalikan kepada AD/ART KONI, tata tertib Musorprov dan kewenangan forum organisasi yang sah.
Dengan Mori Hanafi dan Lalu Muhamad Iqbal sama-sama dinyatakan TMS, fokus persoalan kini bukan lagi siapa yang akan memenangkan pemilihan.
Fokus utamanya adalah bagaimana mekanisme organisasi berjalan ketika tidak ada bakal calon yang memenuhi persyaratan.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Kepada siapa secara resmi hasil TPP harus diserahkan?
Siapa yang berwenang menentukan langkah setelah seluruh bakal calon TMS?
Apakah penjaringan dapat dibuka kembali?
Apakah Musorprov tetap dapat dilaksanakan tanpa calon yang memenuhi syarat?
Jika Musorprov tidak menghasilkan Ketua Umum baru, siapa yang menjalankan KONI NTB?
Apakah kondisi tersebut memenuhi ketentuan untuk menggunakan mekanisme caretaker dari KONI Pusat?
Menurut Hasbi, kepastian mekanisme tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun persoalan legitimasi dalam organisasi.
“Jangan sampai karena mekanismenya tidak jelas kemudian muncul persoalan baru setelah Musorprov. Semua pihak harus berpegang pada AD/ART dan keputusan forum yang sah,” pungkasnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus berdasarkan aturan organisasi, bukan keputusan sepihak.
Sebab, apabila seluruh bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang harus dipastikan adalah kesinambungan organisasi dan legitimasi proses pemilihan, bukan sekadar siapa yang tetap memegang kewenangan sementara.
Pada akhirnya, seluruh pihak berkepentingan agar proses pergantian Ketua KONI NTB periode 2026–2030 berjalan transparan, objektif dan sesuai AD/ART, sehingga siapa pun yang nantinya terpilih memiliki legitimasi organisasi yang kuat. (AL-03)













