MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus penipuan bermotif modus polisi gadungan. Pelaku berinisial BDSP (29), pria asal Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tersangka memperdaya para korbannya dengan menyamar dan menggunakan profil pejabat kepolisian dengan beragam jabatan.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/08/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka BDSP menyasar para pelaku usaha perhotelan, tour and travel, hingga pengelola tempat hiburan di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Tersangka kerap berganti nomor telepon dan mengatasnamakan instansi Polri untuk meminta uang transferan dengan dalih bantuan kemanusiaan, salah satunya alasan sumbangan korban kebakaran Desa Adat Sade.
Berdasarkan data penyidikan, beberapa korban yang berhasil terpedaya dan mengirimkan uang transferan antara lain manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pengusaha lainnya.
“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar 10 juta rupiah dan masih berpotensi bertambah,” sebutnya.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini menggunakan hasil kejahatannya untuk motif ekonomi. Dari tangan tersangka kata Kombes Pol Arisandi, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polda NTB pada Kamis malam (27/08/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Atas perbuatannya, BDSP dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini guna mengusut potensi adanya korban lain maupun indikasi keterlibatan pihak lain yang mengajari modulasi tindak pidana tersebut.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha agar selalu waspada serta tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi resmi, terlebih yang meminta sejumlah uang maupun bantuan material. Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan. (AL-04)













