Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Gadungan asal Lombok Utara Ditangkap, Aksinya Berjalan Setahun Tipu Pengusaha Wisata

badge-check


					Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Polisi Gadungan. (Foto : Yar) Perbesar

Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Polisi Gadungan. (Foto : Yar)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus penipuan bermotif modus polisi gadungan. Pelaku berinisial BDSP (29), pria asal Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tersangka memperdaya para korbannya dengan menyamar dan menggunakan profil pejabat kepolisian dengan beragam jabatan.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/08/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka BDSP menyasar para pelaku usaha perhotelan, tour and travel, hingga pengelola tempat hiburan di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Tersangka kerap berganti nomor telepon dan mengatasnamakan instansi Polri untuk meminta uang transferan dengan dalih bantuan kemanusiaan, salah satunya alasan sumbangan korban kebakaran Desa Adat Sade.

Berdasarkan data penyidikan, beberapa korban yang berhasil terpedaya dan mengirimkan uang transferan antara lain manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pengusaha lainnya.

“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar 10 juta rupiah dan masih berpotensi bertambah,” sebutnya.

Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini menggunakan hasil kejahatannya untuk motif ekonomi. Dari tangan tersangka kata Kombes Pol Arisandi, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polda NTB pada Kamis malam (27/08/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Atas perbuatannya, BDSP dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini guna mengusut potensi adanya korban lain maupun indikasi keterlibatan pihak lain yang mengajari modulasi tindak pidana tersebut.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha agar selalu waspada serta tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi resmi, terlebih yang meminta sejumlah uang maupun bantuan material. Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim