Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Pemprov dan DPRD NTB Tetapkan Dua Perda untuk Perkuat Fiskal dan Ekonomi Syariah

badge-check


					Pemprov dan DPRD NTB Tetapkan Dua Perda untuk Perkuat Fiskal dan Ekonomi Syariah Perbesar

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD Provinsi NTB resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini diambil guna memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mengakselerasi transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan peraturan daerah ini tidak hanya menjadi instrumen atau landasan hukum yang memberikan kepastian, tetapi juga benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendongkrak pendapatan daerah, serta memperkuat sistem perekonomian syariah yang inklusif di NTB.

“Tentu saja pekerjaan rumah kita tidak berhenti pada tahap pengesahan. Hal yang jauh lebih krusial adalah memastikan norma-norma di dalamnya diimplementasikan secara efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel,” ujar Umi Dinda.

Pada kesempatan itu juga, Umi Dinda menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk penyusunan regulasi pelaksanaan jika dibutuhkan, agar Perda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menambahkan, erubahan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, orientasi pembangunan fiskal harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian daerah secara berkeadilan.

“Kebijakan ini dirancang agar PAD lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat, ramah investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” tambahnya.

BPRS diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren. Proses transisi ini diberikan waktu maksimal 1 tahun sejak izin OJK dengan tetap menjamin keberlanjutan layanan, penyelesaian hak nasabah, serta pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan persetujuan Raperda ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam membangun Nusa Tenggara Barat yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NTB Perkuat Kerja Sama Antar Daerah dengan Lampung

29 September 2026 - 23:10 WITA

Bom Meledak di Tengah Simulasi MotoGP Mandalika

29 September 2026 - 21:59 WITA

Sampaikan Pendapat Akhir APBD-P 2026, Mohan Roliskana Paparkan Solusi Sampah hingga Insentif Daerah

29 September 2026 - 19:42 WITA

Sah! Komisi III DPRD NTB Dorong Konversi PT BPR NTB Jadi Bank Syariah

29 September 2026 - 18:12 WITA

Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran Kirim Surat Masukan Calon KPID NTB ke Komisi I

29 September 2026 - 15:57 WITA

Trending di Headline