MATARAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan H. Muhamamd Akri, S.Hi dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus dari keanggotaan partai.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, jajaran PPP NTB melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera direalisasikan.
Desakan ini disampaikan oleh Fahmi Syaifuddin Ramadhany, S.H., M.H., selaku perwakilan LBH DPW PPP NTB.

Dalam keterangannya, pihaknya meminta tiga institusi utama untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor: 0725/SK/DPP/VII/IX/2026 tersebut.
“Kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi NTB, dan Ketua KPUD Provinsi NTB untuk segera menindaklanjuti dan memproses Pemberhentian Sdr Akri dari jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB dan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan,” tegas Fahmi dalam pernyataan resmi, Selasa (20/10/2026).
Dasar dari desakan ini adalah surat keputusan yang diteken langsung oleh Ketua Umum DPP PPP, H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal, Jabbar Idris. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Rabiul Akhir 1448 H atau bertepatan dengan 28 September 2026 M.
Dalam surat bernomor 0725/SK/DPP/VII/IX/2026 itu, DPP PPP secara tegas menyatakan pemberhentian Akri dari jabatannya di legislatif dan dari status keanggotaan partai. Selain itu, terbit SK Nomor 0732/IX/2026 tentang penetapan Lalu Syafi’i sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD NTB.
SK tersebut juga telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, hingga KPUD NTB.
Pihak PPP menegaskan bahwa proses PAW merupakan konsekuensi hukum dan etika politik yang harus dijalankan demi menjaga disiplin organisasi serta integritas lembaga legislatif.
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir mengatakan, proses pemberhentian Akri telah sesuai aturan. Akri dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai karena tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin dirinya bersama Sekretaris Sitti Ari.
Partai, kata dia, telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga terbit SK pemecatan sekaligus pencabutan kartu tanda anggota (KTA) Akri. Muzihir memastikan SK pemberhentian dan usulan PAW Akri telah disampaikan ke DPRD NTB.
Ia menegaskan tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD NTB untuk tidak memproses usulan tersebut. Akri diusulkan digantikan Lalu Syafi’i, mantan Kepala Dinas Dikpora NTB yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. “Jika ini tidak diproses dan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD NTB, kami akan gugat,” tegas Muzihir.
Ia juga mempersilakan Akri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak menerima keputusan pemberhentian tersebut. Terkait SK DPP PPP kubu Taj Yasin yang membatalkan kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpinnya, Muzihir menilai keputusan itu tidak sah. Alasannya, SK tersebut ditandatangani wakil ketua umum, bukan ketua umum partai. “Nomor surat ini saja tidak sah. Ini SK abal-abal,” terangnya. (AL-03)













