Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Politik

Prof Asikin Sebut SK Pemecatan Akri dari PPP Sah

badge-check


					Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Universitas Mataram. (Foto : Dok) Perbesar

Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Universitas Mataram. (Foto : Dok)

MATARAM — Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., M.H., menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Moh. Akri dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan keputusan yang sah menurut penafsirannya terhadap aturan organisasi partai.

Prof. Asikin menyebutkan bahwa SK yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono pada 28 September 2026 tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Organisasi (PO) PPP.

“Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apa pun bentuknya, kan itu sah. Karena Pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan,” ujar Prof. Asikin, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, kewenangan penandatanganan menjadi salah satu aspek mendasar dalam menilai keabsahan keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Berdasarkan ketentuan organisasi yang dirujuknya, ketua umum dapat menandatangani SK bersama sekretaris jenderal. Apabila sekretaris jenderal berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan bersama wakil sekretaris jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.

Desak DPRD NTB Proses Surat PAW

Prof. Asikin menjelaskan bahwa keputusan DPP PPP terhadap Moh. Akri tidak hanya menyangkut pemberhentian dan penarikan kartu tanda anggota, tetapi juga berkaitan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menunjuk Lalu Syafi’i sebagai pengganti.

Menurutnya, surat keputusan tersebut telah ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono bersama wakil sekretaris jenderal. Karena itu, ia mendorong pimpinan DPRD NTB segera mempelajari ketentuan organisasi partai dan menindaklanjuti surat yang telah diterima, termasuk proses administrasi yang berkaitan dengan KPU.

“Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) itu ada di tangan DPRD. Pimpinan DPRD yang kolektif kolegial harus baca dan pelajari PO PPP itu. Nggak perlu ke Jakarta untuk konsultasikan hal itu. Anak semester 1 hukum saja tahu kalau yang sah itu surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono,” paparnya.

Ia berharap surat yang telah disampaikan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut. DPRD diharapkan segera menindaklanjuti surat yang dianggap sah tersebut ke KPU NTB.

Persilakan Akri Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, Prof. Asikin menyatakan bahwa Moh. Akri tetap memiliki kesempatan menempuh jalur hukum apabila tidak menerima keputusan pemberhentian tersebut. Menurutnya, keberatan terhadap SK maupun proses administrasi yang berkaitan dengan PAW sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau Akri merasa tidak puas terhadap SK ketua umum dan surat DPRD NTB ke KPU, ya silakan ajukan TUN. Jangan justru membuat surat yang saya sebut abal-abal itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Prof. Asikin yang menilai keputusan pemberhentian Moh. Akri memiliki dasar dalam aturan organisasi PPP. Ia juga mendorong agar pihak yang keberatan menggunakan jalur hukum untuk menguji keputusan tersebut.

Polemik Kepengurusan PPP Masih Jadi Sorotan

Prof. Asikin turut menyinggung berbagai proses hukum yang pernah dihadapi kubu Mardiono. Menurutnya, kepemimpinan dan produk hukum yang dikeluarkan kubu tersebut telah melalui sejumlah pengujian di pengadilan, dengan mayoritas perkara yang disebutnya dimenangkan pihak mereka.

Asikin juga menyebut bahwa kepengurusan tersebut telah memperoleh pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di tengah polemik itu, perbedaan pandangan mengenai kewenangan penandatanganan SK pemberhentian dan SK Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP NTB turut menjadi perhatian.

Sebelumnya, Prof. Asikin menyoroti ketentuan dalam Peraturan Organisasi PPP yang menurut penafsirannya membatasi kewenangan wakil ketua umum dalam menandatangani surat-surat tertentu. Ia menilai keabsahan setiap keputusan organisasi harus diperiksa berdasarkan aturan internal yang berlaku, termasuk pihak yang berwenang menandatangani dokumen tersebut.

Meski Prof. Asikin berpandangan bahwa SK pemecatan Moh. Akri sah, penilaian hukum yang mengikat tetap harus merujuk pada dokumen resmi, ketentuan organisasi secara utuh, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LBH PPP NTB Desak Kemendagri, KPUD dan DPRD Tindaklanjuti SK Pemecatan Akri

20 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Musda Demokrat NTB Memasuki Babak Akhir, Gema Muzakir dan Hadi Gunawan Resmi Bertarung

16 Oktober 2026 - 19:05 WITA

Musdalub DPD Demokrat NTB Siap Bangun Kekuatan dan Rebut Kemenangan

16 Oktober 2026 - 18:59 WITA

Zulkifli Hasan Resmi Tunjuk Budi Santoso Pimpin DPW PAN NTB

13 Oktober 2026 - 16:34 WITA

Nadirah Alhabsyi Minta Pemilu Adil Bagi Semua Partai yang Belum Lolos Parlemen

15 September 2026 - 14:41 WITA

Trending di Politik