MATARAM — Penundaan pelantikan Kepala Sekolah SMA/SMK di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (DIKPORA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Dinas Dikpora, Syamsul Hadi menyampaikan bahwa alasan penundaan karena adanya berkas administrasi dari sebagian peserta belum memenuhi persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Samsul di Hotel Prime Park, dalam rangka kegiatan rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Hotel Prime Park, Jum’at, 6/11/2026.

“Kan kita bergelombang usulkan, tapi lumayan yang kita tolak, tapi ada beberapa yang kita terima. Karena memang tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan seperti sudah dua periode Dia menjadi kepala sekolah,” kata Samsul.
Dalam kesempatan itu juga, Samsul menegaskan perubahan status guru paruh waktu menjadi penuh waktu pada saat sekarang masih menunggu komitmen dari pemerintah pusat. Menurutnya isu yang didapat terkait pengalihan ke penuh waktu nantinya akan menjadi kewenangan penuh dari pusat.
“Nah, itu yang kita terus tagih dari pemerintah pusat. Setidaknya kan, ada kabar-kabarlah, tapi secara langsung dalam bentuk tertulis belum ada,” tegasnya.
Terkait tambahan pembayaran 500.000 bagi guru paruh waktu yang dijanjikan sebelumnya oleh Gubernur, Samsul mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penerima sudah ditandatangi oleh dirinya. Namun, masalah pencairan menurutnya bukan menjadi bagian dari Dikpora.
“Sudah ada SK-Nya, nanti masalah cair atau tidaknya itu bagian dari yang mencairkan, saya bukan bagian yang mencairkan tapi menandatangani SK,” ujarnya.
Adapun soal revitalisasi sekolah, Ia menuturkan bahwa hal tersebut saat sekarang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Namun, menurutnya konfirmasi sementara untuk SMK yang mendapatkan revitalisasi tahun 2026 sebanyak 81 sekolah, sedangkan untuk SMA sekitar 70.
“Sehingga dengan SLB total sekitar 160 sekolah, katanya akan bertambah lagi di 2027, mudah-mudahan target 2028-2029 tuntas semua sekolah yang rusak di NTB itu,” tandasnya.
Ia juga menargetkan bahwa pada akhir tahun ini dari data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang ada pada angka 70.000 dapat berkurang hingga angka dibawah 50.000 orang.
“ATS ini mudah-mudahan ya angkanya berkurang 50.000-an ya,” harapnya.
Adapun tujuh poin kesepakatan bersama dengan Bupati/Wali Kota se-NTB dan Kanwil Kemenag NTB antara lain:
1. Mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Meningkatkan akses, mutu, dan kesetaraan layanan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.
4. Mendukung upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pemutakhiran data terpadu (by name, by address) serta penyediaan jalur pendidikan formal dan non-formal.
5. Mengoptimalkan alokasi APBD dan APBDes Kabupaten/Kota untuk program pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
6. Menyusun Rencana Aksi Daerah tentang pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat. (AL-04)













