Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Mahasiswa Ini Ditangkap Hendak Curi PS

badge-check

Mataram – Perbuatan oknum mahasiswa ini tidak patut ditiru. MF (23 tahun), alamat Kota Bima ditangkap warga karena diduga Mencuri PS4 Slim di salah satu rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram belum lama ini.

Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK menjelaskan pelaku seorang diri datang ke tempat rental dan langsung mengangkat PS4 Slim tersebut. Aksinya dipergoki oleh pemilik rental, lalu dia meletakkan kembali PS tersebut dan langsung hendak kabur. Pelaku lalu diteriaki maling oleh korban sehingga warga sekita keluar dan turut mengamankannya.
”Ada indikasi pencurian yang dilakukan terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut sepeda motornya dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor. Terduga langsung masuk dan mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok – cokannya terlebih dahulu,” jelas Syarif.

Atas laporan korban, petugas Polsek Ampenan langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku. “Terduga memang tidak mengakui perbuatannya namun berdasarkan analisa penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena kepergok terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut. Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan dibawa kabur,”urai Syarif.

Berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika. “Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika dan data ini akan dikembangkan eski tidak mengaku, namun dari data penyidikan terduga terindikasi ke arah pencurian dimaksud,”jelasnya.
Atas peristiwa tersebut terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Mataram Ringkus Dua Pengedar Sabu di Narmada

11 Juni 2026 - 21:06 WITA

Asmuni Mengundurkan Diri jadi Kuasa Hukum Mantan Kasat Narkoba Bima Kota

6 Juni 2026 - 13:59 WITA

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Trending di Hukrim