Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Mahasiswa Ini Ditangkap Hendak Curi PS

badge-check

Mataram – Perbuatan oknum mahasiswa ini tidak patut ditiru. MF (23 tahun), alamat Kota Bima ditangkap warga karena diduga Mencuri PS4 Slim di salah satu rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram belum lama ini.

Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK menjelaskan pelaku seorang diri datang ke tempat rental dan langsung mengangkat PS4 Slim tersebut. Aksinya dipergoki oleh pemilik rental, lalu dia meletakkan kembali PS tersebut dan langsung hendak kabur. Pelaku lalu diteriaki maling oleh korban sehingga warga sekita keluar dan turut mengamankannya.
”Ada indikasi pencurian yang dilakukan terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut sepeda motornya dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor. Terduga langsung masuk dan mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok – cokannya terlebih dahulu,” jelas Syarif.

Atas laporan korban, petugas Polsek Ampenan langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku. “Terduga memang tidak mengakui perbuatannya namun berdasarkan analisa penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena kepergok terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut. Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan dibawa kabur,”urai Syarif.

Berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika. “Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika dan data ini akan dikembangkan eski tidak mengaku, namun dari data penyidikan terduga terindikasi ke arah pencurian dimaksud,”jelasnya.
Atas peristiwa tersebut terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim