Beranda Hukrim Polda NTB Musnahkan 8,6 Kilo Gram Shabu Jelang Akhir Tahun 2024

Polda NTB Musnahkan 8,6 Kilo Gram Shabu Jelang Akhir Tahun 2024

0

MATARAM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) menjelang akhir 2024.

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode bulan November hingga Desember 2024.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Shabu seberat 8.690 gram (8,6 kg), 927 gram Ganja, Ekstasi sebanyak 5.007 butir dan miras berbagai macam merk sebanyak 4.120 botol.

“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator”, jelas Mohammad Kholid saat menggelar konferensi pers pagi tadi di Tribun Lapangan Polda NTB, Jum’at (27/12).

Lebih lanjut Mohammad Kholid menerangkan semua barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 9 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Umumnya, modus yang digunakan oleh para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus) dan transaksi jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas kepolisian, terangnya.

Selanjutnya, atas perbuatan para tersangka dikena Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undangan Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (AL-03)

Artikulli paraprakKetua dan Seluruh Anggota Badan Advokasi Indonesia DPD NTB Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
Artikulli tjetërProyek Pipa PDAM Giri Menang Tuai Protes Desa Gelogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini