Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB Musnahkan 8,6 Kilo Gram Shabu Jelang Akhir Tahun 2024

badge-check


					Polda NTB Musnahkan 8,6 Kilo Gram Shabu Jelang Akhir Tahun 2024 Perbesar

MATARAM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) menjelang akhir 2024.

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode bulan November hingga Desember 2024.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Shabu seberat 8.690 gram (8,6 kg), 927 gram Ganja, Ekstasi sebanyak 5.007 butir dan miras berbagai macam merk sebanyak 4.120 botol.

“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator”, jelas Mohammad Kholid saat menggelar konferensi pers pagi tadi di Tribun Lapangan Polda NTB, Jum’at (27/12).

Lebih lanjut Mohammad Kholid menerangkan semua barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 9 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Umumnya, modus yang digunakan oleh para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus) dan transaksi jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas kepolisian, terangnya.

Selanjutnya, atas perbuatan para tersangka dikena Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undangan Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim