MATARAM–Seorang pria MS (46 tahun) alamat Cakeanegara Kota Mataram harus meringkuk di balik jeruji tahanan.
Dia ditangkap setelah melakukan perampasan disertai penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada penghujung tahun 2022 (31/12/2022). “Jadi saat korban melaporkan kejadian tersebut tim opsnal kita langsung menuju TKP dan berhasil mengaman terduga pelaku,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK.
Korban bernama Abdullah (34 tahun) asal Kota Mataram awalnya hendak ke rumah temannya di wilayah Cakranegara. Saat berada di Jalan Sawo, Cakranegara tiba-tiba dihadang oleh terduga yang kini ditetapkan tersangka. “Saat itu tersangka langsung memukul korban menggunakan kayu, namun korban menghindar dan mengenai sepeda motor korban,” teran Nasrulloh.
Gagal di aksi pertama,tersangka lalu mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan ke arah korban dan ditangkis pakai tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka sobek diantara jari telunjuk dan jempol.
Saat diamankan tidak lama setelah kejadian, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras tradisional jenis tuak. ”Saat itu korban lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar ke jalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,”beber Kapolsek.
“Saya tidak mengenalnya, saya tidak ingat apa-apa, saat itu saya mabuk berat,”kata Kapolsek meniru pengakuan tersangka. Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(AL-05)