Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Residivis Ini Curi HP Tetangga untuk Beli Narkoba dan Miras

badge-check


					 AA alias Kentung saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

AA alias Kentung saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM – Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berprofesi sebagai supir karena melakukan aksi pencurian HP.

Pria berinisial AA alias Kentung (30 tahun) nekat mencuri telpon genggam di rumah teman sekampungnya lewat jendela di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, SIK mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang baru keluar sel 10 bulan yang lalu. ” Ia melancarkan aksinya pada 27 November 2022 dan ditangkap pada 18 Januari 2023, jadi kurang 2 bulan bisa kami ungkap,” ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah.

Menurut Kompol Nasrullah, dari pengakuan pelaku, dua unit telpon genggam itu dicuri lewat jendela saat korbannya sedang tertidur dengan posisi sedang di-cash. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga Rp 800 ribu pada warga Sandik, Lombok Barat dan hasil penjualannya digunakan untuk beli miras dan narkoba di malam tahun baru. ” Kini pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim