Beranda Hukrim Residivis Ini Curi HP Tetangga untuk Beli Narkoba dan Miras

Residivis Ini Curi HP Tetangga untuk Beli Narkoba dan Miras

0
AA alias Kentung saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM – Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berprofesi sebagai supir karena melakukan aksi pencurian HP.

Pria berinisial AA alias Kentung (30 tahun) nekat mencuri telpon genggam di rumah teman sekampungnya lewat jendela di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, SIK mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang baru keluar sel 10 bulan yang lalu. ” Ia melancarkan aksinya pada 27 November 2022 dan ditangkap pada 18 Januari 2023, jadi kurang 2 bulan bisa kami ungkap,” ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah.

Menurut Kompol Nasrullah, dari pengakuan pelaku, dua unit telpon genggam itu dicuri lewat jendela saat korbannya sedang tertidur dengan posisi sedang di-cash. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga Rp 800 ribu pada warga Sandik, Lombok Barat dan hasil penjualannya digunakan untuk beli miras dan narkoba di malam tahun baru. ” Kini pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (AL-05)

Artikulli paraprakPolisi Tangkap Spesial Pencuri di Rumah Kosong
Artikulli tjetërKeluar dari Golkar, Tuan Guru Ini Pasang Badan untuk Anies

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini