MATARAM – Seorang pengedar narkoba ditangkap saat asyik mengkonsumsi sabu bersama seorang rekannya di wilayah Karang Baru Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Sabtu (28/1/2023).
Penangkapan kedua berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya terduga pelaku yang kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya (TKP). Berdasarkan info tersebut tim opsnal Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. ”Keduanya ditangkap di rumah salah seorang terduga yang tengah nyabu tersebut, kemudian langsung diamankan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Mataram dan Kasi Humas Polresta Mataram, di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (30/01/2023).
Terduga bernama AK (33 tahun) pemilik rumah dimana mereka ditangkap yang beralamat di Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Sementara rekannya SA (25 tahun), alamat kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Dari penggeledahan lanjut Yogi, ditemukan 35,96 gram brutto sabu dan barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. “Kedua terduga ini masih memiliki hubungan keluarga. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Yogi.
Berdasarkan hasil interogasi, pemilik barang haram ini AK akan menjualnya di Jalan Udayana. Namun AK dan SA mengkonsumsi sabu dulu, sementara barang yang mau dijual tersebut disimpan di sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. ”Jadi modusnya bengkel motor, kalau ada yang beli langsung menuju ke bengkel, agar tidak dicurigakan,”jelas Yogi.
Kini terhadap kedua tersangka pelaku dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman bui 7 Tahun. (AL-05)