Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB Serahkan Berkas Pelimpahan Kasus Narkoba di Bima ke Kejari

badge-check


					Polda NTB Serahkan Berkas Pelimpahan Kasus Narkoba di Bima ke Kejari Perbesar

MATARAM — Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Senin (5/5/2025) pukul 15.00 Wita, penyidik Subdit I resmi menyerahkan tersangka atas nama Hariman beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima.

“Benar, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan hari ini. Tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu, kami serahkan ke Kejari Bima sesuai prosedur hukum,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi media.

Tersangka Hariman sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Kholid menegaskan, proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika akan terus dikawal hingga tuntas.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak main-main. Polda NTB konsisten menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi kita,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif, dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Pelimpahan tahap dua ini menandai keseriusan Polda NTB, dalam memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan. Dengan sinergi bersama kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim