Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB Serahkan Berkas Pelimpahan Kasus Narkoba di Bima ke Kejari

badge-check


					Polda NTB Serahkan Berkas Pelimpahan Kasus Narkoba di Bima ke Kejari Perbesar

MATARAM — Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Senin (5/5/2025) pukul 15.00 Wita, penyidik Subdit I resmi menyerahkan tersangka atas nama Hariman beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima.

“Benar, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan hari ini. Tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu, kami serahkan ke Kejari Bima sesuai prosedur hukum,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi media.

Tersangka Hariman sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Kholid menegaskan, proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika akan terus dikawal hingga tuntas.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak main-main. Polda NTB konsisten menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi kita,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif, dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Pelimpahan tahap dua ini menandai keseriusan Polda NTB, dalam memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan. Dengan sinergi bersama kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim