Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Pria Asal Sekotong Ini Diamankan Polsek Selaparang di Sebuah Kos-kosan

badge-check


					Aparat kepolisian mengamankan pelaku. (foto istimewa/poldantb)
Perbesar

Aparat kepolisian mengamankan pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang menangkap terduga pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan).

Pelaku berinisial S alias G, pria (33 tahun) asal Sekotong, Lombok Barat ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Kamis (23/02/2023) pukul 07:45 Wita. Penangkapan terduga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaparang Iptu Putu Sastrawan SH. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia diamankan bersama beserta barang bukti berupa beberapa unit HP yang diduga hasil tindak pidana. “Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa beberapa unit HP. Kami akan melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan terkait tindak kejahatan yang dilakukan terduga,”ungkap Kapolsek.

Sastrawan menceritakan a pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/07/II /2023/SPKT/ Polsek Selaparang tertanggal 18 Februari 2023 bahwa telah terjadi pencurian di Pegadaian Eva di wilayah Gomong, Selaparang Kota Mataram. Tim opsenal langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP ditemukan indikasi kepada terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

22 Mei 2026 - 09:49 WITA

Trending di Hukrim