Beranda Hukrim Pria Asal Sekotong Ini Diamankan Polsek Selaparang di Sebuah Kos-kosan

Pria Asal Sekotong Ini Diamankan Polsek Selaparang di Sebuah Kos-kosan

0
Aparat kepolisian mengamankan pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang menangkap terduga pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan).

Pelaku berinisial S alias G, pria (33 tahun) asal Sekotong, Lombok Barat ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Kamis (23/02/2023) pukul 07:45 Wita. Penangkapan terduga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaparang Iptu Putu Sastrawan SH. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia diamankan bersama beserta barang bukti berupa beberapa unit HP yang diduga hasil tindak pidana. “Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa beberapa unit HP. Kami akan melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan terkait tindak kejahatan yang dilakukan terduga,”ungkap Kapolsek.

Sastrawan menceritakan a pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/07/II /2023/SPKT/ Polsek Selaparang tertanggal 18 Februari 2023 bahwa telah terjadi pencurian di Pegadaian Eva di wilayah Gomong, Selaparang Kota Mataram. Tim opsenal langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP ditemukan indikasi kepada terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (AL-05)

Artikulli paraprakPemuda NWDI Deklarasi Dukungan Zul-Rohmi Jilid 2
Artikulli tjetërTabrakan Maut di Poto Tano, Lima Penumpang Meninggal Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini