Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Pria Asal Sekotong Ini Diamankan Polsek Selaparang di Sebuah Kos-kosan

badge-check


					Aparat kepolisian mengamankan pelaku. (foto istimewa/poldantb)
Perbesar

Aparat kepolisian mengamankan pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang menangkap terduga pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan).

Pelaku berinisial S alias G, pria (33 tahun) asal Sekotong, Lombok Barat ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Kamis (23/02/2023) pukul 07:45 Wita. Penangkapan terduga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaparang Iptu Putu Sastrawan SH. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia diamankan bersama beserta barang bukti berupa beberapa unit HP yang diduga hasil tindak pidana. “Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa beberapa unit HP. Kami akan melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan terkait tindak kejahatan yang dilakukan terduga,”ungkap Kapolsek.

Sastrawan menceritakan a pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/07/II /2023/SPKT/ Polsek Selaparang tertanggal 18 Februari 2023 bahwa telah terjadi pencurian di Pegadaian Eva di wilayah Gomong, Selaparang Kota Mataram. Tim opsenal langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP ditemukan indikasi kepada terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim