Beranda Hukrim Dua Terduga Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap di Kamar Kos

Dua Terduga Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap di Kamar Kos

0
Inilah barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba di sebuah kamar kos di wilayah Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram sekitar pukul 01:00 Minggu (05/03/2023).

Kedua terduga tersebut berinisial MDS (29 tahun) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan ASM, pria (37 tahun) alamat Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,54 gram brutto narkoba jenis sabu. “Mereka diamankan di salah satu kamar kos di wilayah Sandubaya, Kota Mataram atas informasi masyarakat,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Salah satu dari terduga MDS sudah menjadi target aparat kepolisian. Dia pernah diamankan polisi beberapa waktu lalu namun belum cukup alat bukti untuk diproseskan secara hukum. “Terduga MDS ini sudah menjadi target kita, karena sesuai hasil penyelidikan terduga ini diduga keras terkait tindak pidana narkotika,”ucapnya.

Selain barang bukti sabu yang diamankan, juga beberapa alat bukti lain seperti alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. Kemudian alat konsumsi sabu seperti pipa kaca juga ikut serta diamankan.
Atas beberapa bukti ini kedua terduga dijerat pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami imbau kepada masyarakat jika ada oknum yang mengatas namakan siapapun dan mengaku dapat membantu para terduga kasus narkoba untuk dibebaskan agar jangan cepat percaya. Segera cari informasi ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram,”tutupnya. (AL-05)

Artikulli paraprakTribun Banyak Kosong, Pemprov NTB Klaim Penonton WSBK Penuhi Target
Artikulli tjetërDipicu Urusan Asmara, Pemuda Asal Sedau Ini Nekat Gantung Diri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini