Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Dua Terduga Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap di Kamar Kos

badge-check


					Inilah barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Inilah barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba di sebuah kamar kos di wilayah Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram sekitar pukul 01:00 Minggu (05/03/2023).

Kedua terduga tersebut berinisial MDS (29 tahun) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan ASM, pria (37 tahun) alamat Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,54 gram brutto narkoba jenis sabu. “Mereka diamankan di salah satu kamar kos di wilayah Sandubaya, Kota Mataram atas informasi masyarakat,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Salah satu dari terduga MDS sudah menjadi target aparat kepolisian. Dia pernah diamankan polisi beberapa waktu lalu namun belum cukup alat bukti untuk diproseskan secara hukum. “Terduga MDS ini sudah menjadi target kita, karena sesuai hasil penyelidikan terduga ini diduga keras terkait tindak pidana narkotika,”ucapnya.

Selain barang bukti sabu yang diamankan, juga beberapa alat bukti lain seperti alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. Kemudian alat konsumsi sabu seperti pipa kaca juga ikut serta diamankan.
Atas beberapa bukti ini kedua terduga dijerat pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami imbau kepada masyarakat jika ada oknum yang mengatas namakan siapapun dan mengaku dapat membantu para terduga kasus narkoba untuk dibebaskan agar jangan cepat percaya. Segera cari informasi ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram,”tutupnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim