Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Empat Pelaku Perampokan di Pasar Lokal Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini. (Foto istimewa/poldantb) Perbesar

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini. (Foto istimewa/poldantb)

MATARAM– Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Keempatnya ZW (21 tahun), RA (21 tahun), S (27 tahun), dan MH (18 tahun) warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus tersebut hasil dari proses olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Identitas pelaku akhirnya diketahui.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan kasus curas ini terjadi di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita. Korban yang tengah duduk didatangani oleh pelaku. Tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Korban tidak bisa melawan. Uang dan HP miliknya diambil pelaku.
”Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil olah TKP,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu berhasil menangkap empat pelaku. Dari keterangan pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi minuman keras (miras) lokal. “Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,”kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku. Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim