Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Empat Pelaku Perampokan di Pasar Lokal Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini. (Foto istimewa/poldantb) Perbesar

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini. (Foto istimewa/poldantb)

MATARAM– Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Keempatnya ZW (21 tahun), RA (21 tahun), S (27 tahun), dan MH (18 tahun) warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus tersebut hasil dari proses olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Identitas pelaku akhirnya diketahui.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan kasus curas ini terjadi di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita. Korban yang tengah duduk didatangani oleh pelaku. Tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Korban tidak bisa melawan. Uang dan HP miliknya diambil pelaku.
”Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil olah TKP,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu berhasil menangkap empat pelaku. Dari keterangan pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi minuman keras (miras) lokal. “Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,”kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku. Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim