Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Aksi Residivis Ini Mencuri di SMKN 7 Mataram Terekam CCTV

badge-check


					Pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM– Seorang residivis ini tidak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku M (31 tahun) warga Pagutan, Kota Mataram ini terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di SMKN 7 Mataram di Jalan TGH. Lopan Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi oleh Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan, pelaku masuk pada pukul 21.00 Wita dengan cara merusak pagar samping sekolah. Pelaku lalu menuju satu ruangan yang pintunya terbuka lalu mengambil satu unit kulkas, satu unit mesin sedot air, satu unit mesin penggiling tepung dan satu buah tabung gas 3 kg. Barang-barang itu lalu dibawa pulang dengan dipikul sendiri. ” Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” jelas Kapolsek.

Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Dari informasi dan rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang hasil curian Senin (6/3/2023).” Untuk barang bukti diperoleh dari pembeli di Petemon Kecamatan Mataram,” ungkap Kapolsek

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang curiannya lalu dijual dan hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim