Oleh : Rizal Pattikawat (Bendum MataNTB)
Jilid 3
——————————
Putusan Mahkamah Agung Nomor 9751 K/Pid.Sus/2025 bukan sekadar catatan hukum biasa. Putusan yang disahkan pada tahun 2025 itu merupakan produk hukum yang telah dipublikasikan secara resmi melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung dan dapat diakses oleh publik.
Putusan Mahkamah Agung
Dalam amar putusan tersebut, Direktur Utama PT Perentjana Djaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dijatuhkan juga tidak ringan, yaitu 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp25,8 miliar.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah perusahaan tersebut secara hukum otomatis dilarang mengikuti tender. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana proses evaluasi dilakukan oleh Pokja sehingga perusahaan tersebut tetap keluar sebagai pemenang paket DED Port to Port Bypass.
Di sinilah publik berhak bertanya.
Apakah Pokja mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung tersebut?
Jika mengetahui, apakah dilakukan klarifikasi terhadap kondisi perusahaan dan pengurusnya?
Jika tidak mengetahui, bagaimana proses verifikasi dan penelusuran rekam jejak peserta dilakukan?
Pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya berbicara tentang kelengkapan dokumen administrasi. Pengadaan juga dibangun di atas prinsip integritas, kehati-hatian, persaingan sehat, akuntabilitas, dan profesionalisme. Karena itu, Lampiran Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 juga memberikan ruang bagi Pokja untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi yang relevan dalam proses evaluasi.
Artinya, ketika terdapat informasi penting yang sudah menjadi dokumen publik—apalagi berupa amar putusan Mahkamah Agung—maka publik tentu berharap informasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan evaluasi, bukan diabaikan begitu saja.
Yang dipertanyakan bukan hanya siapa pemenangnya.
Yang dipertanyakan adalah kualitas proses evaluasinya.
Sebab, jika informasi sebesar putusan Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian dalam proses evaluasi, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana prinsip kehati-hatian benar-benar dijalankan.
Jangan sampai pengadaan pemerintah hanya menjadi proses menggugurkan dan meluluskan dokumen administratif, tetapi kehilangan substansi untuk memastikan bahwa penyedia yang dipilih benar-benar mampu menjaga kepercayaan publik.
Paket DED Port to Port Bypass bukan proyek kecil. Nilainya besar, dampaknya strategis, dan menggunakan uang negara. Karena itu, setiap keputusan harus mampu menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu perusahaan atau satu tender. Persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.
——————————-
Jika amar putusan Mahkamah Agung yang disahkan pada tahun 2025 saja tidak cukup untuk memicu pendalaman dalam proses evaluasi, maka publik berhak bertanya: apa sebenarnya yang diverifikasi oleh Pokja sebelum menetapkan pemenang?













