Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Apes! Kurir di Mataram Kehilangan Motor dan Paket Saat Antar Barang

badge-check


					Apes! Kurir di Mataram Kehilangan Motor dan Paket Saat Antar Barang Perbesar

MATARAM – Nasib apes dialami seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram. Saat sedang mengantar pesanan ke rumah pelanggan, sepeda motor yang digunakannya justru digasak pelaku bersama sejumlah paket yang belum sempat diantar.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket dan masuk sebentar untuk menyerahkan barang. Namun ketika kembali, sepeda motor beserta beberapa paket milik pelanggan yang masih tersisa di kendaraan sudah tidak ada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar dan terpaksa melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Pada Selasa (20/03/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku diketahui merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara.

Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah mencuri sepeda motor milik kurir tersebut. Ia bahkan sempat menjual motor beserta beberapa paket yang ada di kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas AKP I Made Dharma.

Saat ini PH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim