Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

BNNP NTB Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Ganja Dalam Dua Hari

badge-check


					Tersangka yang diamankan BNNP NTB. (foto : BNNP NTB)
Perbesar

Tersangka yang diamankan BNNP NTB. (foto : BNNP NTB)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 3,4 kilogram.

Dua orang tersangka berinisial MTH (18 tahun) dan RA (27 tahun) ditangkap oleh tim BNNP NTB di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024. MTH ditangkap di Toko Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Aikmel, Lombok Timur pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar.

Sementara itu, RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA. Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur. “Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,” kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha. Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) sedangkan bagi dengan an. MTH Sedangkan RA dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2).(AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BP3MI NTB Gelar Pemberdayaan Sosial untuk Istri dan Keluarga PMI di Lombok Timur

30 Juni 2026 - 12:07 WITA

Polda NTB Akui Kasus Mesin Truk SPN Belanting Masih “Gelap”

30 Juni 2026 - 11:49 WITA

E-Monev KIP 2026 Resmi Diluncurkan, NTB Dorong Pemerintahan Transparan

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke JPU

28 Juni 2026 - 08:37 WITA

Kredit Lunas Sejak 2022, Nasabah Laporkan Bank Mandiri ke Polda NTB

26 Juni 2026 - 13:21 WITA

Trending di Headline