Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pria Asal Dasan Agung Diamankan Polisi

badge-check


					Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pria Asal Dasan Agung Diamankan Polisi Perbesar

MATARAM — Dua Pria asal Dasan Agung Mataram ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai pelaku Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, Kamis pukul 17:00 Wita (06/02/2025).

Kedua pria yang Masih berusia Dua puluhan tahun ini ditangkap di wilayah Dasan Agung Mataram saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp menjelaskan pengungkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi Shabu yang dilakukan oleh para terduga.

Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku (RA dan Z).

“Awalnya tim mengamankan terduga RA persis di depan Rumah Terduga Z di Kel. Dasan Agung Tengah, Kec. Selaparang, Mataram. Saat dilakukan penggeledahan badan di saku RA ditemukan barang bukti yang diduga Shabu di dalam kantong celana terduga yang terbungkus klip bening,”jelas Kasat di telepon usai pengungkapan berlangsung.

Usai mengamankan RA di jalan tersebut, tim menuju sebuah rumah di lingkungan tersebut untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi ini petugas mendapati terduga Z sedang berada di rumah tersebut yang kemudian langsung diamankan.

“Setelah melakukan pengamanan terhadap Z dilakukan penggeledahan baik badan terduga Z maupun rumah tempat Z berada ditemukan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana Narkoba,”ucapnya.

Setelah keduanya diamankan tim melakukan penggeledahan ke rumah Z dimana RA ditangkap sebelumnya di depan rumah Sdr . Z. Meski tidak ditemukan barang bukti Shabu ataupun barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba RA dan Z diamankan ke Polresta Mataram.

Adapun barang bukti dalam pengungkapan tersebut diamankan Shabu seberat 1,32 gram, plastik klip kosong serta beberapa Alat komunikasi milik para terduga.

“Keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti, dan selanjutnya akan diperiksa penyidik. Untuk asal usul barang berupa Shabu yang mereka kuasai masih kita dalami dan lakukan pengembangan,”jelas Kasat.

Atas kasus ini kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim