Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Diduga Konsumsi Shabu, 6 Orang Pria di Mataram Diamankan Polisi

badge-check


					Diduga Konsumsi Shabu, 6 Orang Pria di Mataram Diamankan Polisi Perbesar

MATARAM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan Narkoba. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu 16 November 2024 tersebut 6 terduga beserta barang bukti (BB) diamankan.

Keenam terduga yang diamankan tersebut : DTR, Pria 22 tahun, alamat Ampenan – Mataram, ZA, Pria 39 tahun, Alamat Dasan Agung – Mataram, MS, Pria 42 tahun Alamat Dasan Agung – Mataram, MR, Pria 50 tahun, Alamat Dasan Agung – Mataram, AAG, Pria 22 tahun Alamat Dasan Agung – Mataram, dan MFR, Pria 31 tahun Alamat Dasan Agung – Mataram.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada Media ini Minggu Pagi (17/11/2024) mengatakan, terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan penyalahguna dengan mengamankan para terduga.

“Awalnya kita Mengamankan terduga DTR di wilayah Kec. Ampenan tepatnya di Jln. Lestari Gg. Bakri Link. Moncok Kel. Pejarakan. Saat digeledah ditemukan BB Narkoba (Shabu) seberat 0,32 gram serta BB lainnya. Dari keterangan terduga DTR mendapat BB Narkoba tersebut dari terduga ZA. Tim Opsnal langsung memburu terduga ZA setelah sebelumnya menggeledah Kediaman DTR di Kel. Kebun Sari Ampenan,” jelas pria yang kerap disapa Ngurah Ini.

Saat tiba di Kediaman ZA, petugas langsung Mengamankan ZA dan dua rekannya (MS dan MR). Saat penggeledahan ditemukan BB Shabu seberat 0,25 gram serta BB lainnya yang kemudian diamankan beserta para terduga.

Dari pengembangan terduga ZA, muncul nama terduga lainnya yang disebut yakni MFR, kemudian petugas langsung mendatangi Kediaman MFR setelah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di kediaman terduga MS dan MR.

“Saat tiba dikediaman MFR petugas mengamankan terduga beserta seorang temannya AAG. Dari penggeledahan terhadap MFR ini ditemukan BB Shabu seberat 0,52 gram dan BB lainnya yang kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan pada pengungkapan tersebut total BB Shabu yang diamankan seberat 1,09 gram. Sementara BB lainnya seperti alat-alat konsumsi shabu serta sarana yang digunakan untuk mengedar sabu dan uang tunai.

“Keenam terduga yang kami amankan berdasarkan hasil uji urine positif mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait asal barangnya”ulasnya.

Atas perbuatan tersebut, para terduga diancam Pasal pasal 112 ayat (1) dan / atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari Rehab hingga hukuman Penjara. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim